Pemateri : Septian A.W., S.Hum
“… perloenja oemmat Islam berchalifah. Oemmat Islam itoe djika tidak dengan chalifah seolah-olah badan tidak berkepala.”
-- HOS Tjokroaminoto, dalam Suara Perdamaian 1926.
“Saudara-saudara sekalian. Dua tahun pergerakan Khilafah Hindia Timur berdiri di Surabaya, tidak sedikit mendapat perhatian dari sebagian besar kaum Muslimin di negeri kita, yang mana terbukti bahwa dimana-mana tempat sama bergiat mendirikan Sub-Komite (Khilafah) dan beberapa perhimpunan dan perserikatan yang sama menunjukan simpatinya terhadap kepada sikap kita Komite Khilafah tersebut.”
--Pidato Tuan Wondosoedirdjo [Ketua Komite Khilafah Hindia Timur] pada pembukaan Kongres Al-Islam Hindia ke-6 di Surabaya tahun 1926)

Tanggal 3 Maret sering diperingati oleh sejumlah umat Islam di Indonesia sebagai momentum perjuangan untuk menegakkan kembali sistem pemerintah Khilafah Islamiyah.

Pada 1924, tepat ditanggal tersebut, Turki Usmani yang dianggap sebagai perwujudan negara Khilafah Islamiyah secara resmi dibubarkan oleh Mustafa Kemal Attaturk.

Bagi mereka yang memperjuangkannya, usaha penegakkan khilafah merupakan suatu kebaikan yang telah diperintahkan oleh ajaran Islam.

Selepas pembubaran berbagai usaha telah dilakukan oleh umat Islam di berbagai belahan dunia untuk menegakkan kembali sistem pemerintahan yang telah berlangsung selama 13 abad ini.

Sejumlah kelompok umat Islam, diantaranya HTI, selama 2 dasawarsa terakhir telah berusaha mempopulerkan kembali ‘khilafah’ agar di terima di Indonesia.

Dalam narasi mereka, khilafah sangat penting ditegakkan sebagai perintah agama. Melalui tegaknya khilafah maka segala problematika dunia Islam yang identik dengan konflik dan kemiskinan dapat dituntaskan.

Hari ini faktanya wacana mengenai perjuangan khilafah banyak semakin populer dan dibicarakan oleh masyarakat Indonesia dengan beragama resonansi yang berbeda.

Sejatinya upaya penegakan kembali Khilafah Islamiyah bukan hal baru bagi masyarakat muslim di kepulauan Nusantara. Tidak lama setelah Khilafah Turki Usmani diruntuhkan, sudah banyak orang Indonesia terlibat dalam perjuangan khilafah.

Penelusuran sumber-sumber sejarah yang ada menunjukan bahwa para ulama, tokoh pergerakan, beserta umat Islam Indonesia yang lain turut serta memperjuangkan khilafah agar tegak kembali.

Siapa yang tidak mengenal H.O.S. Tjokroaminoto, K.H. Agus Salim, K.H. Fakhrudin dan K.H. Mas Mansur. Mereka yang dikenal sebagai pahlawan nasional Indonesia itu ternyata menjadi aktor penting perjuangan khilafah kala itu.

Walaupun perjuangan ini cukup singkat yang kemudian lenyap tergerus oleh perjuangan nasionalisme, euforia perjuangan mereka penting untuk dipahami oleh kita yang merupakan anak cucu mereka.

Fakta-fakta sejarah ini harus selalu diungkap.

Adalah hak seluruh bangsa Indonesia untuk mengetahui jejak langkah perjuangan mereka. Dengan memahami sejarah ini kita akan banyak mengambil pelajaran berharga untuk kehidupan kita saat ini.

Perjuangan Khilafah 1924-1927

Eksistensi sejarah umat Islam Indonesia dalam memperjuangkan khilafah telah diamini oleh para sejarawan Indonesia maupun Barat. Diantaranya adalah apa yang dinyatakan oleh Prof. Deliar Noer, Prof. Aqib Suminto, dan Martin van Bruinessen dalam tulisan akademis mereka.

Deliar Noer dalam disertasinya, The Modernist Muslim Movement in Indonesia 1900-1942 (Cornell University, 1962), menyatakan bahwa umat Islam di Indonesia tidak hanya sekedar berminat dalam masalah khilafah mereka justru merasa berkewajiban memperbincangkan dan mencari penyelesaiannya.

Lalu Aqib Suminto dalam disertasinya, Politik Islam Hindia Belanda (IAIN Jakarta, 1985), menuturkan tentang pengaruh Pan-Islamisme, yang saat itu sudah ada di Indonesia, dalam perjuangan khilafah saat itu.

Ada hubungan yang erat antara Pan-islamisme dan jabatan khalifah. Khilafah merupakan simbol persatuan umat Islam di seluruh belahan dunia.

Hal senada juga diungkapkan oleh seorang orientalis Belanda, Martin van Bruinessen, dalam jurnal ilmiahnya yang berjudul Muslim of Dutch East Indies and The Caliphate Question (Studia Islamika, 1995).

Peristiwa penghapusan Turki Usmani yang kemudian disusul seruan ulama al-Azhar untuk memilih khalifah baru, dan penaklukan Hijaz oleh Ibn Sa’ud, mendapatkan antusiasme yang sangat besar dari umat Islam Indonesia sehingga menimbulkan pergerakan yang masif di Indonesia.

Menurut arsip Pemerintah Kerajaan Belanda, seperti dikutip van Bruinessen, hal itu bahkan dianggap sebagai “sebuah tonggak bersejarah dalam pergerakan umat Islam di negeri ini”.

Dalam penelusuran dinamika umat Islam di Indonesia pada permulaan abad ke-20, terlihat bahwa perjuangan khilafah merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia.

Tidak lama setelah Khilafah Turki Usmani diruntuhkan, sudah banyak orang Indonesia terlibat dalam perjuangan ini.

Penelusuran sumber-sumber sejarah yang ada menunjukan bahwa di Indonesia para ulama, tokoh pergerakan Islam, beserta umat Islam yang lain turut serta memperjuangkan khilafah agar tegak kembali.

Mereka merasa berkewajiban memperbincangkan dan mencari penyelesaian untuk membentuk suatu khilafah baru.

Tidak lama setelah Turki Usmani dibubarkan, atau sekitar pertengahan 1924, sejumlah ulama dan tokoh Islam di Batavia dan Surabaya menerima surat undangan Kongres Khilafah Kairo.

Surat dikirim oleh ulama dari al-Azhar yang ditunjukan kepada segenap umat Islam.

Beberapa penerima surat mendekati Tjokroaminoto dan mengusulkan untuk mengirim sebuah delegasi ke kongres yang rencananya akan diadakan pada Maret 1925.

Dalam perkembangannya seruan dari ulama Mesir ini mendapatkan sambutan hangat dari kalangan umat Islam di Indonesia.

Sebelumnya, tiga pekan setelah pembubaran, para ulama Mesir di bawah pimpinan Syaikh al-Azhar telah menyelenggarakan pertemuan yang membahas masalah Khilafah dan reaksi dunia Islam atas pembubaran.

Berawal dari pertemuan ini mereka memutuskan agar mengumpulkan segenap perwakilan umat Islam di berbagai belahan dunia dimana persoalan Khilafah ini dapat dibahas secara bersama-sama.

Surat undangan pun segera disebar kepada seluruh penjuru dunia Islam termasuk Indonesia. Bersama surat ini dilampirkan keputusan ulama Mesir terkait situasi mutakhir.

Ada tujuh belas poin yang diuraikan dalam lampiran.

Poin-poin tersebut mencakup tentang kedudukan Khilafah sebagai ajaran Islam dan urgensi keberlangsungannya bagi umat, serta alasan mengapa Kongres Khilafah perlu diadakan.

Persoalan Khilafah di Indonesia

Timur Tengah bukanlah satu-satunya tempat dimana muncul kepedulian terhadap perubahan politik Turki Usmani.

Kabar tentang kebijakan Majelis Nasional Turki menghapuskan sistem pemerintahan Khilafah tidak hanya memanaskan situasi di sana saja, tetapi juga di negeri Islam yang lain termasuk Indonesia.

Sebelum peristiwa itu terjadi, dinamika politik di Turki memang telah menjadi perhatian besar dari orang-orang yang berada di wilayah terluar dunia Islam ini.

Di Indonesia, berita-berita tentang Turki mendapat perhatian dari kalangan ulama dan tokoh pergerakan Islam bahkan sejak sebelum Khilafah dibubarkan. Mereka sering kali membahas perkembangan situasi politik di Turki.

Mereka merasa berkewajiban untuk ikut campur dalam urusan ini. Oleh karena itu pada periode 1920-an persoalan Turki dan Khilafah telah menjadi perhatian mereka yang ketika itu masih berada dalam penjajahan Belanda.

Dua bulan setelah Turki Usmani dibubarkan, Khilafah langsung menjadi tema pembahasan Kongres Al-Islam ke-2 pada Mei 1924.

Kongres Al-Islam adalah agenda pertemuan umat Islam di Indonesia untuk menyatukan suara dan pikiran mereka tentang masalah yang sedang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam Kongres yang diadakan di Garut tersebut, persoalan Khilafah mendapat perhatian besar dari kalangan ulama dan tokoh pergerakan Islam meskipun ada masalah-masalah lain yang tidak kalah pelik dalam pikiran mereka.

Saat kongres, Haji Agus Salim, seorang tokoh besar Sarekat Islam, menekankan soal pentingnya partisipasi umat Islam di Indonesia agar peduli pada masalah Khilafah.

Kepedulian itu semata-mata demi kemaslahatan agama mereka. Inilah menjadi momen awal dimana pembubaran Khilafah menjadi perbincangan yang intens di kalangan umat Islam Indonesia.

Ketertarikan meraka terhadap persoalan ini terus berlangsung hingga beberapa waktu kemudian.

Respon Ulama dan Tokoh Islam di Indonesia

Pada bulan Oktober 1924 Sarekat Islam telah mendapat surat undangan dari ulama Mesir, kemudian mereka mempublikasikanya dalam bahasa Melayu di surat kabar mereka Bandera Islam.

Mereka mengharapkan agar pesan surat ini bisa dibaca oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan sejelas-jelasnya.

Mereka juga meyakinkan pembaca bahwa mereka telah lebih dulu berkomitmen akan sungguh-sungguh memenuhi undangan tersebut.

Keberadaan surat undangan dan penjelasan ulama Mesir terkait situasi mutakhir telah membawa sejumlah ulama dan tokoh pergerakan Islam ke dalam suatu pertemuan di Surabaya pada 4-5 Oktober 1924.

Pertemuan yang diadakan di Madrasah Tarbiatoel Aitam Genteng ini dihadiri oleh berbagai kalangan yang berasal dari latar belakang organisasi Islam berbeda.

Dari kalangan moderenis hadir sejumlah tokoh SI, Muhammadiyah dan Al-Irsyad. Begitupun kalangan tradisional, baik secara individual maupun mewakili organisi mereka seperti Tasfirul Afkar dan Tamirul Masjadjid.

Pertemuan yang khusus membahas persoalan Khilafah ini diikuti pula oleh sejumlah ulama berpengaruh baik dari orang Arab maupun Jawa.

Pertemuan diawali dengan pidato Tjokroaminoto yang penuh emosional. Dia menjelaskan tentang pentingnya umat Islam memiliki seorang khalifah yang memimpin urusan dunia dan spiritual umat Islam.

Dalam pandangannya, bagi umat Islam di Indonesia yang saat itu hidup dalam cengkraman kekuasaan para bangsa penjajah, khalifah hanya relevan dalam konteks urusan agama.

Namun kehadirannya tetap penting untuk menengahi perselisihan dalam urusan agama.

Tjokroaminoto menyimpulkan pada bagian akhir pidato bahwa umat Islam di Indonesia harus terlibat aktif untuk menyelesaikan urusan Khilafah.

Pidato itu mendapat kesan mendalam sehingga disambut dengan riuh oleh para peserta yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, apa yang disampaikan oleh Tjokroaminto dipertegas oleh peserta pertemuan yang lain. Umar Hobis seorang tokoh dari Al-Irsyad menerangkan tentang pentingnya umat Islam mempunyai satu pemimpin untuk mengatur urusan mereka mencakup persoalan agama dan dunia.

Di menegaskan pada peserta yang hadir bahwa Al-Irsyad setuju agar umat Islam secara bersama-sama berjuang menegakan Khilafah kembali.

Sementar itu Haji Fakhruddin, seorang tokoh Muhammadiyah, mengusulkan agar kewajiban umat Islam terhadap Khilafah ini perlu dijelaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui cara-cara propaganda.

Pertemuan menghasilkan kesepakatan bersama tentang pentingnya urusan Khilafah dan berparitisipasi dalam Kongres Kairo. Meskipun pada akhirnya ada kata sepakat, keputusan itu tidak berjalan dengan begitu mudah.

Ada banyak perdebatan muncul dalam momen ini mengingat pertemuan tersebut dihadiri oleh orang-orang yang berasal dalam berbagai macam latar belakang.

Paling tidak dengan perdebatan yang terjadi, pertemuan ini telah merepresentasikan suara dari umat Islam di Indonesia yang memang majemuk.

Sepanjang sejarah bangsa Indonesia, pertemuan ini menjadi pertemuan khusus membahas Khilafah yang pertama kali pernah diadakan oleh bangsa Indonesia.

Pertemuan ini juga menjadi titik awal persoalan Khilafah menyebar luas ke berbagi penjuru Indonesia.

Khilafah telah menjadi trending topik dalam perbincangan masyarakat ketika itu.

Pada Desember 1924 di Surabaya diadakan sebuah pertemuan yang dikenal dengan Kongres Al-Islam Luar Biasa.

Kongres ini memang sangat luar biasa karena dihadiri oleh 68 organisasi Islam yang mewakili pusat maupun cabang juga dihadiri ulama-ulama dan ribuan umat Islam yang lain.

Mereka yang hadir menyepakati sebuah rumusan khilafah yang baru. Rumusan tersebut yakni:

  1. Agar dibentuk suatu Majelis Khilafah yang melaksanakan kekuasaan dan kewajiban khalifah atas dasar hukum-hukum Qur’an dan Hadits
  2. Kepala Majelis mengatur, menjaga, dan mengupayakan terlaksananya keputusan-keputusan Majelis
  3. Kepala Majelis dipilih oleh Majelis berdasrkan Syari’ah yang disetujui atasnya dalam permusyawaratan khilafah kemudian pemilihan tersebut diumumkan agar mendapat pengakuan dari seluruh umat Islam di dunia.
  4. Majelis Khilafah mengupayakan persamaan paham dan peraturan bagi segala perkara hukum Islam
  5. Majelis Khilafah hendaklah berada di Mekkah
  6. Tentang biaya untuk Majelis Khilafah bersama-sama perlu ditemukan kesepakatan dengan umat Islam yang lain atas hal ini.

Sikap mereka ini tidak terlepas dari pengaruh Pan-Islamisme.

Cita-cita persatuan Islam dalam satu pemerintahan Islam yang merdeka menjadi sebuah harapan besar bagi mereka yang saat itu hidup dibawah penjajahan bangsa asing dan kafir.

Untuk beberapa waktu cita-cita internasional ini masih tetap bertahan hingga kemudian mereka melupakannya dan mengalihkan perhatian mereka kepada cita-cita nasionalisme yakni menuju negara bangsa yang merdeka.

Sejak saat itu perjuangan khilafah berangsur-angsur hilang tergantikan oleh perjuangan nasionalisme.

Persoalan khilafah ini ditinggalkan oleh umat Islam di Indonesia karena beberapa sebab.

Golongan tradisional yang terhimpun dalam NU, maupun gerakan pembaharu seperti Muhammadiyyah dan Al-Irsyad mengalihkan fokus perjuangan mereka ke bidang sosial dan pendidikan.

Selain itu perselisihan kedua kelompok ini yang telah ada pada periode sebelumnya semakin meruncing sehingga persoalan khilafah yang semula menjadi perjuangan bersama pada akhirnya ditinggalkan.

Penyebab yang lain, Sarekat Islam yang paling konsen dalam menjaga persatuan umat Islam di Indonesia sudah tidak berkharismatik lagi dihadapan umat Islam yang lain setelah Sarekat Islam justru ikut terjerat dalam perseteruan internal umat Islam.

Sejak saat itu perjuangan Sarekat Islam sudah tidak lagi mewakili aspirasi politik umat Islam di Indonesia.

Mereka juga tidak bisa mengklaim lagi sebagai pelopor gerakan nasional setelah ada PNI yang menggantikan posisi mereka dengan gagasan nasionalismenya.

Selain itu sokongan dunia Islam terhadap persoalan khilafah yang menghilang, akibat konspirasi Barat imprealis, mengakibatkan Sarekat Islam meninggalkan perjuangan khilafah dan mengalihkannya pada perjuangan Islam dalam konteks kebangsaan.

Maka sejak saat itulah perjuangan khilafah tidak terdengar lagi di Indonesia hingga kemudian lahir gelombang kedua perjuangan khilafah, yakni hari ini.

Rujukan

Surat Kabar

  • Bataviaasch Nieuwsblad
  • Bandera Islam
  • De Indische Courant
  • Hindia Baroe
  • Het Nieuws
  • Medan Moeslimin
  • Neratja
  • Soera Perasaudaraan

Jurnal

Martin van Bruinessen, “Muslim of the Dutch East Indies and The Caliphate Question”, dalam Studia Islamika, Vol 2, No. 3, 1995, hlm. 115-140.

Buku

Aqsha, Darul. Kiai Haji Mas Mansur (1986-1946) Perjuangan dan Pemikiran. Jakarta: Erlanga, tanpa tahun.
Iskandar, Mohammad. Para Pengemban Amanah Pergulatan Pemikiran Kiai dan Ulama di Jawa Barat, 1900-1950. Yogyakarta: Mata Bangsa, 2001.
Kartodirdjo, Sartono. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional dari Kolonialisme sampai Nasionalisme. Jakarta: Gramedia, 1992.
Korver, A.P.E.. Sarekat Islam Gerakan Ratu Adil?. Jakarta: Grafitipers, 1985.
Kutoyo, Sutrisno. Kiai Haji Ahmad Dahlan. Jakarta: Depdikbud, 1985.
Noer, Deliar. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1901-1942. Jakarta: LP3ES, 1996.
Shiraishi, Takashi. Zaman Bergerak Radikalisme Rakyat di Jawa, 1912-1926. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1997.
Suminto, Aqib. Politik Islam Hindia Belanda. Jakarta: LP3ES, 1996.
Syukri, Ahmad. Merekam Jejak Nasionalisme dalam Islam. Jakarta: Hayfapers, 2007.
Utomo, Cahyo Budi. Dinamika Pergerakan Kebangsaan Indonesia dari Kebangkitan hingga Kemerdekaan. Semarang: IKIP Semarang Press, 1995.
Wahid, Abdurrahman. (Ed.). Ilusi Negara Islam: Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia. Jakarta: Wahid Institute, 2009.
Zurcher, Erik J.. Sejarah Modern Turki. Jakarta: Gramedia, 2003.

Sumber : Makalah KLI Premium Online Class Perjuangan Penegakan Khilafah Pasca 1924 - Sekarang oleh Septian A.W., S.Hum.